Panduan Mengurus Surat Keterangan PPh Final 0,5% untuk UMKM Lewat Aplikasi Coretax
Untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengurus Surat Keterangan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen merupakan langkah strategis agar bisa menikmati keringanan pajak dari pemerintah. Meski terdengar sederhana, pengajuan surat ini memerlukan pemahaman yang baik agar prosesnya berjalan lancar dan manfaatnya maksimal.
Surat Keterangan PPh Final adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan digunakan oleh Wajib Pajak UMKM untuk mengakses tarif PPh Final sebesar 0,5 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Surat ini menjadi bukti legal bahwa pelaku usaha berhak atas tarif khusus tersebut.
Kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan UMKM dan memperluas peran mereka dalam roda perekonomian nasional. Namun, agar bisa mendapatkan fasilitas ini, UMKM yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak harus lebih dulu mengajukan Surat Keterangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PP 55/2022.
Surat Keterangan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan terus aktif hingga berakhirnya periode pemanfaatan PPh Final UMKM yang ditentukan berdasarkan bentuk usaha:
3 tahun pajak untuk Wajib Pajak berbentuk PT (Perseroan Terbatas)
4 tahun pajak untuk CV, firma, koperasi, atau usaha perorangan
7 tahun pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi
Namun, masa berlaku ini bisa berakhir lebih awal apabila Wajib Pajak memilih skema perpajakan umum atau tidak lagi memenuhi syarat, seperti omzet tahunan yang melebihi batas yang ditetapkan. Oleh sebab itu, sangat penting bagi UMKM untuk senantiasa memantau kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku.
Kini, pengajuan Surat Keterangan tidak lagi harus dilakukan lewat DJP Online. Dengan adanya aplikasi Coretax, proses ini menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat dilakukan secara daring.
Berikut panduan lengkap untuk mengurus Surat Keterangan PPh Final melalui Coretax:
Masuk ke Portal Coretax
Akses situs Coretax, lalu login menggunakan NIK atau NPWP beserta kata sandi. Pilih bahasa, kemudian klik “Login”.
Tentukan Peran Pengguna
Setelah berhasil masuk, tentukan peran sebagai Wajib Pajak (pribadi atau mewakili pihak lain). Pilih peran yang sesuai dengan pengajuan Surat Keterangan PPh Final PP 55/2022.
Akses Menu Layanan Administrasi
Klik “Layanan Wajib Pajak”, lanjutkan ke “Layanan Administrasi”, lalu pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
Tentukan Jenis Layanan
Klik “Appointment Number”, lalu tekan “Search” dan pilih layanan yang sesuai. Pada kolom jenis layanan (TPS Service Type), cari dan pilih “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018”.
Lengkapi Formulir Pengajuan
Sistem akan membentuk nomor kasus secara otomatis. Isi semua data pada formulir permohonan. Validasi akan dilakukan otomatis oleh sistem. Jika semua sudah sesuai, klik “Save”.
Pastikan Status Pajak Aktif
Pastikan NPWP masih aktif dan seluruh laporan SPT Tahunan telah disampaikan. Jika tidak ada kendala, lanjutkan proses.
Buat dan Tanda Tangani PDF
Di bagian “Dokumen Outbound”, klik “Create PDF”. Setelah itu, tanda tangani secara digital dengan klik “Sign” menggunakan penyedia tanda tangan elektronik, lalu simpan.
Kirim Pengajuan
Setelah dokumen selesai dan ditandatangani, klik “Submit”. Sistem akan otomatis mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang bisa diunduh.
Unduh Surat Keterangan
Bila pengajuan disetujui, surat keterangan akan tersedia untuk diunduh melalui menu “Download”. Simpan atau cetak sesuai kebutuhan.
Tutup Proses Pengajuan
Untuk menutup kasus pengajuan, klik “Next”. Jika nanti ingin mengecek ulang atau mengunduh dokumen, buka menu “Layanan Administrasi” dan pilih “Permohonan yang Telah Selesai”.
Dengan memanfaatkan aplikasi Coretax, pelaku UMKM kini bisa mengurus Surat Keterangan PPh Final 0,5 persen secara praktis tanpa harus repot datang ke kantor pajak. Proses digital ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
2025-05-16 12:10:38
2025-05-15 09:52:50
2025-05-13 09:56:06
2025-05-09 14:06:17
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved